THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 08 Agustus 2008

hukuman mati..adilkah sudah ?

Akhir-akhir ini banyak media massa yang sedang memberitakan hukuman mati. atau lebih kerennya memakai kata-kata di eksekusi.Contohnya kasus Sumiarsih,sugeng,rio martil, tersangka teror bom bali 1&2 dan saat ini calon terkuat adalah Rian sang penjagal dari Jombang dengan kasus pembunuhan yang sangat menghebohkan itu. Sampai saat ini masih terdapat perdebatan panjang mngenai realitaskah hukuman mati masih tetap dilaksanakan? Banyak pro kontra terjadi dalam menanggapi kasus ini. Dari sudut pandang pemerintah dan aparat hukum hal tersebut sah-sah saja dilaksanakan karena telah melanggar kasus pidana hukum yang berat dan sesuai aturan yang menjadi bagian dari sistem hukum nasional presiden SBY pun setuju hukuman mati dilaksanakan karena terjadi kasus2 besar yang meliputi kasusu korupsi,terorisme, dan pelanggaran HAM. namun banyak pula yang menentangnya karena bertentangan dengan HAM. hal tersebut banyak dikampanyekan oleh LSM-LSM dan para aliran humanis dan lebih memilih hukuman seumur hidup untuk menimbulkan efek jera bagi yang lain. menurut saya justru tidak melanggar ham. Karena apa? Mereka melakukan kejahatan itu saja sudah melanggar HAM. Karena mengorbankan hak-hak hidup orang-orang tak berdosa. lalu untuk apa diberi balasan perbuatan dengan mempertimbangkan alasan perikemanusiaan pula ?? Mungkin akan terkesan sedikit arogan dan terlalu tendensius. Namun dalam agama saja dikatakan bahwa setiap perbuatan pasti ada balasannya, akan dihitung di akhirat walaupun perbuatan kita itu baik atau buruk dan sebesar biji sawi... pasti akan diperhitungkan balasan atau imbalannya..
Untuk menjadi penetral mungkin ada sedikit solusi yang dapat jadi bahan pertimbangan yakni walaupun suatu saat nanti (mungkin ) Indonesia menghapuskan hukuman mati dan hukuman maksimal seumur hidup harus ada pula alternatif lain yaitu hukuman kerja sosial yang diberikan untuk kejahatan yanng dapat diperbaiki.. Hukuman kerja sosial yang dimaksud disini adalah dengan menghukum para terpidana dengan bekerja di lembaga-lembaga aktivitas sosial, misalnya di panti jompo,panti wredha, membersihkan jalan, di perpustakaan umum dll, tergantung pada skill yang dia miliki. Masa kerjanya tergantung pada masa hukumannya . biasanya 4 sampai dengan 5 jam dan wajib lapor serta ada pengawasnya yang akan menilai dan mengamati. Namun hukuman tersebut tidak serta merta langsung dapat dilakukan setelan terdakwa mnerima putusan hakim. terdakwa juga harus menjalani masa hukuna dalam sel penjara. Hukuman kerja sosial itu ditujukan untuk mencoba memberikan pemahaman dan tanggung jawab kepada dirinya sendiri dan orang lain agar dapat bertobat dan memperbaiki sikapnya yang salah .
Sampai saat ini penerapan hukuman mati masih sangat diperlukan, apalagi terhadap para pelaku korupsi kakap dan pembunuhan sadis yang tidak beradab.
Demikian pula terhadap para terpidana mati yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, hendaknya segera untuk dilakukan eksekusi agar tidak menimbulkan berbagai polemik dan kontroversi karena berbagai upaya hukum yang dilakukan, padahal upaya hukum tersebut sudah di luar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Kewibawaan hukum dapat tercermin pada pelaksanaan hukum itu sendiri

Dihapuskannya hukuman mati di Indonesia, tampaknya memang masih jauh dari kenyataan. Namun setidaknya, upaya untuk mencegah dilaksanakannya eksekusi mati masih bisa dilakukan dengan cara pengajuan grasi maupun Peninjauan Kembali. Selain itu, pemerintah juga harus senantiasa memperbaiki efektivitas pengadilan.

0 komentar: